Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

EKSPOSE PERMOHONAN PERSETUJUAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DIHADAPAN JAJARAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM PADA KEJAKSAAN AGUNG RI
Oleh Admin | Senin, 29 Juli 2024
Bagikan :

Senin, 29 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Bapak Martahan Napitupulu,S.H beserta Jaksa Fasilitator Ibu Endang Asri Pusparani, S.H.,M.H Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melaksanakan video converence Kegiatan Ekspose permohonan persetujuan penyelesaian perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H, Adapun perkara yang dimohonkan persetujuan penyelesaian perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu atas nama tersangka Fachri Husain Hasibuan bin M. ishak Sufi dalam perkara Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling