Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Melaksanakan Tahap II yang diduga Melakukan Tindak Pidana Kepabean
Oleh Admin | Rabu, 02 Oktober 2024
Bagikan :

Rabu, 2 Oktober 2024
Jaksa Sari ramadhani Lubis, SH. Dan Endang Asri Pusparani,S.H.,M.H, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Tahap II atas nama tersangka HERI Bin KAHARUDIN dan RUDI HARTONO yang diduga melakukan tindak pidana Kepabeanan melanggar pertama pasal 102 huruf a undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua pasal 102 huruf e undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Atas perubahan undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling