Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 07 Juni 2026

Pelimpahan perkara dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kepuluan Riau Yang Menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terjadi pada tahun 2019 Sampai dengan tahun 2020.
Oleh Admin | Selasa, 08 Agustus 2023
Bagikan :

 

  • Pada hari ini Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 pukul 15.00 wib Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan perkara dan Barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020. Dalam Pelimpahan Perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sebanyak 3 (tiga) orang tersangka.

 

  • Adapun 3 ( tiga ) orang tersangka tersebut yaitu
  1. Berdasarkan Surat Pelimpahan nomor : B-1132/L.10.10/ Ft.1/08/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 atas nama terdakwa  ABDI SURYA RENDRA Selaku Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan keuangan dan Aset daerah BPKAD Prov Kepri 2019 s/d 2021  melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
  2. Berdasarkan Surat Pelimpahan nomor : B-1133 / L.10.10/Ft.1/08/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 Atas Nama Terdakwa ARI ROSANDHI Selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Perusahaan Aset Daerah BPKAD Prov Prov Kepri 2017 S/d 2021  melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
  3. Berdasarkan Surat Pelimpahan nomor : B-1134 / L.10.10/Ft.1/08/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 Atas Nama Terdakwa TRI WAHYU WIDADI Selaku Kabid Anggaran di BPKAD Prov Prov Kepri 2019 s/d 2021 melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

 

         Tanjungpinang, 08 Agustus 2023

                  KASI INTELIJEN

 

 

                            

            DEDEK SYUMARTA SUIR, SH.,M.H

                         JAKSA MUDA 

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling