Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 07 Juni 2026

Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Oleh Admin | Rabu, 13 Desember 2023
Bagikan :

SIARAN PERS

Nomor: PR – 06 /L.10.10.2/Dek.1/12/2023

 

Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang

 

  • Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dari Polresta Tanjungpinang. Ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk dilaksanakan penuntutan;

 

  • Bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke Ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama tersangka;
  1. Berkas perkara atas nama tersangka Hariyadi,S.Sos.,M.M. dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor; B-1893/L.10.10/Ft.1/12/2023 tanggal 12 Desember 2023;
  2. Berkas perkara atas nama tersangka Muhammad Noor Ichsan As dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor; B-1894/L.10.10/Ft.1/12/2023 tanggal 12 Desember 2023;

 

  • Terhadap kedua Tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tanjungpinang, 13 Desember 2023

KASI INTELIJEN

 

ttd

 

DEDEK SYUMARTA SUIR, SH.,M.H

JAKSA MUDA

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling