Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM
Oleh Admin | Kamis, 18 Juli 2024
Bagikan :

Kamis, 18 Juli 2024.
Bidang BP3R Kejari Tanjungpinang
Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun 2024, sebanyak 14 (Empat Belas) Perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H., M.H langsung melaksanakan pemusnahan dan didampingi Kasi PB3R bapak Raden Akmal, S.H., M.H serta Jaksa dan Tamu undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan
Sabu - Sabu : 47.92 Gram
Pil Ekstasi : 265 Butir Seberat 94.66 Gram
(Dimusnahkan dengan cara dblender dan di larutkan dengan air panas)

Ganja : 115, 64 gram
dan barang bukti lainnya. Berupa tas, baju (dimusnahkan dengan cara di bakar)

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling