Kamis, 18 Juli 2024.
Bidang BP3R Kejari Tanjungpinang
Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun 2024, sebanyak 14 (Empat Belas) Perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H., M.H langsung melaksanakan pemusnahan dan didampingi Kasi PB3R bapak Raden Akmal, S.H., M.H serta Jaksa dan Tamu undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan
Sabu - Sabu : 47.92 Gram
Pil Ekstasi : 265 Butir Seberat 94.66 Gram
(Dimusnahkan dengan cara dblender dan di larutkan dengan air panas)
Ganja : 115, 64 gram
dan barang bukti lainnya. Berupa tas, baju (dimusnahkan dengan cara di bakar)
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang
Infografis Kejaksaan Tanjungpinang