Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

PENYERAHAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA ATAS NAMA FACHRI HUSAIN HASIBUAN
Oleh Admin | Senin, 29 Juli 2024
Bagikan :

Senin, 29 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H.,M.H di dampingi Kasi Pidum Bapak Martahan Napitupulu, S.H, dan Jaksa Fasilitator Ibu Endang Asri Pusparani, S.H.,M.H Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama Fachri Husain Hasibuan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Bahwa perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan telah disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling