Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 07 Juni 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN ATAS NAMA WITA JULIA PUTRI
Oleh Admin | Kamis, 27 Juni 2024
Bagikan :

Bahwa hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti  (Tahap II) atas nama Tersangka WITA JULIA PUTRI dari Penyidik Polresta Tanjungpinang dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dana milik PT. MAQNA RIZKY TOUR AND TRAVEL.

Bahwa dalam perkara Penggelapan dan Penipuan tersebut, PT. MAQNA RIZKY TOUR AND TRAVEL mengalami kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka WITA JULIA PUTRI adalah sebesar Rp 700.392.303,- (tujuh ratus juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tiga rupiah).

Bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka WITA JULIA PUTRI yaitu:

-    Kesatu Primair Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahwa Tersangka WITA JULIA PUTRI Als WITA dilakukan penahanan Kota di Kota Tanjungpinang oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Tersangka tidak akan melarikan diri dan bersedia wajib lapor 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu (Senin dan Kamis), serta adanya surat jaminan dari keluarga tersangka VETRINA DARMAWATI dan DOLI MIRZA PARLAUNGAN;
  • Tersangka memiliki anak bayi yang masih berusia 14 (empat belas) bulan yang masih membutuhkan sosok seorang ibu dan masih menyusui serta Tersangka juga dalam proses perceraian dengan suaminya;
  • Serta Tersangka juga di pasangkan alat pengawas elektronik oleh Penuntut Umum agar dapat dilakukan pengawasan secara real time oleh Penuntut Umum.

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling