Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 07 Juni 2026

Sidang perkara Tindak Pidana Penjualan Orang Pada Anak dibawah Umur.
Oleh Admin | Kamis, 07 September 2023
Bagikan :

  • Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 telah dilaksanakan lanjutan sidang tindak pidana Penjualan Orang Atas nama terdakwa Maisarani,Latipah dan Mohd Idwar dengan agenda tuntutan.

 

  • Bahwa terhadap terdakwa Maisarani telah dilakukan penuntutan oleh penuntut umum dengan amar:
  1. Menyatakan terdakwa MAISARANI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAISARANI dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 bulan.

 

  • Bahwa terhadap terdakwa Latipah telah dilakukan penuntutan oleh penuntut umum dengan amar:
  1. Menyatakan terdakwa LATIPAH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAISARANI dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 bulan.
  • Bahwa terhadap Mohd Idwar telah dilakukan penuntutan oleh penuntut umum dengan amar :
  1. Menyatakan terdakwa MOHD IDWAR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHD IDWAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-  (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa maupun para penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang Lanjutan yang akan dilaksanakan 1 minggu Kedepan
  • Kasus Posisi
  1. Kronologi Kasus

Pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB Anak Korban diajak oleh rerdakwa Maisarani untuk mengamen di sekitar wilayah Tanjung Uban. Setelah selesai mengamen, terdakwa mengajak anak korban untuk bekerja di wilayah Lagoi Kabupaten Bintan yang mana sebelumnya anak korban sudah menolak namun terdakwa tetap memaksa Anak Korban. Sesampainya di tempat tersebut anak korban diminta terdakwa Maisarani untuk melayani tamu, yang mana sebelum melayani tamunya terdakwa Maisarani memaksa anak korban untuk minum bir, namun anak korban menolak karena gak bisa minum alkohol tersebut. Kendati demikian, terdakwa Maisarani terus memaksa anak korban dengan kedua pipi anak korban di tekan oleh terdakwa dan anak korban dipaksa untuk meminum minuman yang ditegukkan tersebut. Setelah itu, terdakwa Maisarani meninggalkan dan anak korban dipaksa masuk ke dalam kamar untuk melayani tamunya di Lagoi tersebut. Setelah selesai melayani tamunya sekira pukul 20.30 WIB, anak korban diajak terdakwa Maisarani untuk pergi ke Kota Tanjungpinang dengan cara menumpang mobil yang lewat. Setelah terdakwa dan anak korban mendapatkan tumpangan, lalu mereka diturunkan di Lampu Merah Simpang Perla Kota Tanjungpinang. Setelah itu terdakwa Maisarani kembali mencari tumpangan menuju ke Wisma Seroja yang terletak di Jala. Kamboja Kota Tanjungpinang. Sesampainya, mereka berdua sampai di Wisma Seroja, terdakwa Maisarani langsung pergi menuju ke arah resepsionis dan memesan 1 buah kamar dengan harga Rp. 100.000 dan masuk dalam kamar nomor 4. Kemudian, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Maisarani menyuruh anak korban untuk melayani tamu atau lelaki yang hendak berhubungan badan, namun Anak Korban menolak dengan berkata, lebih baik mengamen saja. Namun terdakwa Maisarani terus memaksa sembil mengancam dan menakuti anak korban agar mau menuruti kemauannya. Ancaman tersebut membuat Anak korban takut sehingga mau tidak mau Anak Korban mengikuti perkataan terdakwa Maisarani dan harus melayani tamu yang sudah dicari atau disiapkan oleh terdakwa, agar bisa diantar pulang kembali kerumahnya. Setelah melayani tamu tersebut, Anak Korban hanya diberi uang Rp.50 ribu dari Rp.300 ribu yang didapat dari tamunya. Selanjutnya, pada hari yang sama, terdakwa Maisarani mengajak Anak Korban pergi, namun sebelum pergi Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk berbicara kepada terdakwa Latipah yang merupakan resepsionis Wisma Seroja Kota Tanjungpinang untuk dicarikan tamu, sembari menyuruh anak korban bilang, bahwa usianya 20 tahun jika ditanya resepsionis wisma tersebut. Berselang kemudian, terdakwa Maisarani menuju Jalan Bintan Kota Tanjungpinang dengan menggunakan ojek, sesampainya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bintan, terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam rumah dan melayani laki-laki yang hendak bersetubuh.  Di dalam rumah tersebut Anak Korban dipaksa oleh Terdakwa untuk melayani tamu sebanyak 8 orang secara bergantian, dan dari 8 orang tersebut Anak Korban diberikan upah oleh Terdakwa sebesar Rp 150.000, sementara sisa uang yang dibayarkan oleh tamu disimpan oleh Terdakwa. Karena Anak Korban kelelahan, selanjutnya Anak Korban meminta kepada Terdakwa untuk kembali ke Wisma Seroja agar bisa beristirahat, akhirnya Anak Korban dan Terdakwa kembali lagi ke Wisma Seroja pada malam itu juga. Selanjutnya sekira pukul 19.30 sesampainya Anak Korban dan Terdakwa di Wisma Seroja, lalu terdakwa Latipah mengatakan kepada anak korban, kalau ada tamu mau melayannya.  Kemudian, terdakwa Latipah, membawa anak korban ke kamar tamu yang ia carikan. Usai melayani tamu, anak korban diberi uang Rp.150 ribu, dan Rp.50 ribu diberikan kepada terdakwa Maisarani. Kemudian, pada Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa Latipah menghubungi terdakwa Mohd Idwar alias Awang dan memberitahukan bahwa ada perempuan baru yang bisa disetubuhi. Tak lama kemudian terdakwa Mohd Idwar datang ke Wisma Seroja tempat terdakwa Latipah bekerja, lalu  meneyerahkan uang sebesar Rp 205.000 untuk pembayaran kamar dan hubungan seks short time dengan Anak Korban. Setelah selesai, terdakwa Latipah menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- rupiah kepada Anak Korban, dan selanjutnya Anak Korban menyerahkan uang sebesar Rp 20.000, kepada Terdakwa sebagai upah (tip). Bahwa berdasarkan alat bukti surat sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara berupa Ijazah Sekolah Dasar Anak Korban, didapati usianya pada saat kejadian tersebut baru berusia 15 tahun

 

 

         Tanjungpinang, 07 September 2023

                  KASI INTELIJEN

 

 

                             

 

               DEDEK SYUMARTA SUIR, SH.,M.H

     JAKSA MUDA NIP 19860327 201012 1 001

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling