Oleh Admin | Selasa, 08 Oktober 2024
Bagikan :
Rabu, 9 Oktober 2024,
Penyetoran uang hasil Barang Rampasan Untuk Negara dan Hasilnya Akan di perhitungkan Sebagai Uang Pengganti an ARIF FIRMANSYAH Sebesar total Rp.242.000.000 , yang disetorkan melalui Bank Mandiri Penyetoran Uang Pengganti Tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai upaya peningkatan PNBP.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang
Infografis Kejaksaan Tanjungpinang