Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 07 Juni 2026

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG INVENTARIS PADA SMP NEGERI 1 TANJUNGPINANG TAHUN ANGGARAN 2019-2020 ATAS NAMA AKBAR HIDAYAT
Oleh Admin | Kamis, 04 Juli 2024
Bagikan :

Bahwa hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti  (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti  (Tahap II) sebanyak 1 (satu) berkas perkara yang diterima oleh Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang terdiri atas nama tersangka Akbar Hidayat.

Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang Inventaris Pada Smp Negeri 1 Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019-2020, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 394.176.440,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah)

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Inventaris pada SMP Negeri 1 Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019-2020 Nomor : 700/102/3.04I/2024 Tanggal 19 Maret 2024 yang dilakukan oleh Pihak Inspektorat Daerah  Kota Tanjungpinang, diperoleh perhitungan sebagai berikut :

  1. Nilai realisasi sebelum PPN atas belanja pengadaan komputer/PC (Samsung Galaxy Tab A)  Tahun 2019 sebanyak 222 unit @Rp. 1.816.364,- berdasarkan bukti setor Bank Riau Kepri sebesar Rp. 403.232.808,-
  2. Nilai realisasi sebelum PPN atas belanja pengadaan komputer/PC (Samsung Galaxy Tab A) Tahun 2020 sebanyak 21 unit @Rp. 1.818.182,- berdasarkan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 38.181.822,-
  3. Nilai fisik sebelum PPN atas Samsung Galaxy Tab A Tahun 2019 sebanyak 19 unit sebesar Rp.34.510.916,-
  4. Nilai fisik sebelum PPN atas Samsung Galaxy Tab A tahun 2020 sebanyak 7 unit sebesar Rp. 12.727.274,-

Bahwa pasal yang disangkakan kepada Tersangka Akbar Hidayat sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Tersangka Akbar Hidayat dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Juli 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang.

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling