Bahwa hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polresta Tanjungpinang dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Tersangka AFRIZAL Als ADEK Als KADEK Bin ASNAN.
Bahwa Tersangka AFRIZAL Als ADEK Als KADEK Bin ASNAN diduga melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama.”
Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, pasal yang disangkakan kepada Tersangka AFRIZAL Als ADEK Als KADEK Bin ASNAN sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka AFRIZAL Als ADEK Als KADEK Bin ASNAN dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang.
Infografis Kejaksaan Tanjungpinang