Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 06 Juni 2026

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA ATAS NAMA TERSANGKA AUGTY RIVALDI Als IPAL Bin SARIDON
Oleh Admin | Selasa, 09 Juli 2024
Bagikan :

Bahwa hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima tersangka dan barang bukti  (Tahap II) dari Tim Penyidik Polresta Tanjungpinang dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.

Bahwa Tersangka Augty Rivaldi Als Ipal Bin Saridon diduga   melakukan Tindak   Pidana “Setiap orang  yang  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja”.

Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, pasal yang disangkakan kepada Tersangka Augty Rivaldi Als Ipal Bin Saridon sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Augty Rivaldi Als Ipal Bin Saridon dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang.

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling