Bahwa hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polresta Tanjungpinang dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
Bahwa Tersangka Bagus Purnama di duga melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk tanaman jenis ganja”.
Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, pasal yang disangkakan kepada Tersangka Bagus Purnama sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Tersangka Bagus Purnama dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang.
Infografis Kejaksaan Tanjungpinang