Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 06 Juni 2026

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS DAUN KERING/GANJA ATAS NAMA TERSANGKA SAMUEL RAY BATUBARA
Oleh Admin | Selasa, 09 Juli 2024
Bagikan :

Bahwa hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima tersangka dan barang bukti  (Tahap II) dari Tim Penyidik Polresta Tanjungpinang dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.

Bahwa Tersangka Samuel Ray Batubara diduga melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun kering atau ganja”.

Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk tanaman jenis daun kering atau ganja, pasal yang disangkakan kepada Tersangka Samuel Ray Batubara sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Samuel Ray Batubara dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang.

Infografis Kejaksaan Tanjungpinang

Twitterr Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Instagram Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polling