Bahwa hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polresta Tanjungpinang dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
Bahwa Tersangka Yudhi Prayitna Andri Als Polo Bin Andri Astra Yuda di duga melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” dan atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”
Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, pasal yang disangkakan kepada Tersangka Yudhi Prayitna Andri Als Polo Bin Andri Astra Yuda sebagaimana diatur dalam Pasal Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Yudhi Prayitna Andri Als Polo Bin Andri Astra Yuda dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang.
Infografis Kejaksaan Tanjungpinang